Kelas
: 2EB10
Nama Kelompok :
1. Christin Destrinawati (21211650)
2. Dika Aryani
(22211075)
3. Mita Kurniasih
(24211511)
4. Nicky Raulika A
(25211158)
5. Tri Utami
(27211904)
Tugas Softskill: Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Syarat-syarat Pendirian Usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah
sebagai berikut.
1. Mengajukan
permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah
ini.
· Mengisi formulir surat
rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat
rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai
berikut.
· Data pemohon meliputi nama, pekerjaan
dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2),
lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status
tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah
kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
· Kelengkapan-kelengkapan
lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
· Foto kopi KTP
· Foto kopi tanda lunas PBB
· Foto kopi NPWP
· Jika berbadan usaha melampirkan Akte
Pendirian Perusahaan
· Bukti kepemilikan tanah
· Gambar situasi
· IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
· Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000
diketahui Lurah dan Camat
· Surat kuasa apabila dikuasakan diatas
materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang
ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai
dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan
kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).
Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut,
maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan
pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
1. Undang-undang
Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2. Undang-undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3. Undang-undang
Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10,
Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4. Undang-undang
Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67,
Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI
Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat
Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3781 );
8. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X /
1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9. Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan
tata cara pemberian Izin Apotek.
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Syarat-syarat Memperoleh Izin Pengelolan Apotek dan/atau Toko
Obat
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh
izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1. Salinan
denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
2. Mengurus
Surat-Surat Perizinan
3. Salinan
ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
4. Salinan SIK (Surat Izin
Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
5. Daftar obat-obatan yang
akan diperdagangkan.
6. Salinan KTP pemilik dan
apoteker.
7. Surat keterangan
kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
8. Daftar
nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang
berlaku).
9. Daftar perlengkapan
apotek.
10. Surat pernyataan dari apoteker
pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan
tidak menjadi apoteker di apotek lain.
11. Surat izin atasan bagi pemohon
yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai
instansi pemerintah lain.
12. Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan
pemilik sarana.
13. Surat pernyataan pemilik sarana
tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
14. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
15. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
16. Pelunasan PBB tahun terakhir.
17. Salinan NPWP.
18. Rekomendasi dari organisasi
ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
Poin 1-4 adalah syarat-syarat untuk membuka
Toko Obat sedangkan poin 5-18 adalah syarat-syarat untuk membuka Apotek.
Prosedur Perolehan Izin Apotek dan Toko Obat
Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek
dan/atau toko obat sebagai berikut.
1. Pemohon
atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat
kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang
diperlukan.
2. Selanjutnya
Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika
semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian
melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
3. Setelah
pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera
diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan
Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.
Nama
PT
: Toko Obat As-Syifa
Alamat
: Jl. Kayu Putih RT 02/01 Kelurahan Pondok Cabe
Udik Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang
Tanggal
Pendirian
: 17 Oktober 2006
Aspek Hukum dalam Pendirian :
1. Surat Keterangan Domisili Usaha
2. Surat Izin Tempat Usaha
3. Surat Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP
di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwsata
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
5. Nomor
Pokok Wajib Pajak
6. Surat Izin Asisten
Apoteker
Usaha
: Toko Obat
Dalam tugas kali ini, kami ditugaskan untuk mencari aspek hukum
dalam usaha-usaha yang ada disekitar kami. Untuk itu, kami melakukan perjalanan
ke Toko Obat As-Syifa untuk melihat kelengkapan izin yang mereka punyai. Inilah
tinjauan kami untuk izin yang ada di Toko Obat As-Syifa.
1 Surat Keterangan Domisili
Usaha (SKDU)
SKDU adalah surat keterangan yang menerangkan tempat domisili
tetap suatu usaha/perusahaan, yang digunakan untuk melakukan pengurusan
pembuatan surat-surat perijinan usaha lainnya seperti misalnya Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
SKDU dikeluarkan oleh kelurahan dan pada umumnya kecamatan
setempat.Tidak ada sanksi atas tidak adanya
surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak
ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan
jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
2 Surat Ijin Tempat Usaha
(SITU)
SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah
lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada
pihak-pihak tertentu. Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan
terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan
terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
SITU diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat
II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun
sekali.
Contoh SITU adalah seperti gambar di bawah ini:
Surat Izin Asisten Apoteker
Dalam pasal 1 KEPMENKES SIAA diberikan
pengetian sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin
Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana
kefarmasian.
Untuk memperoleh Surat Izin
Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas
Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam
Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
§ Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih
berlaku;
§ Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan
oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
§ Surat keterangan sehat dan tidak buta warna
dari dokter yang memiliki SIP;
§ Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar;
§ Surat keterangan dari pimpinan sarana
kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada
sarana yang bersangkutan.
Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk
pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata
Surat Rekomendasi ini dibutuhkan apabila anda
ingin membuka usaha perdagangan farmasi selain apotik, atau dengan kata lain
Toko Obat. Dinas Perdagangan tidak akan mengeluarkan SIUP jika tidak disertai
dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
4 Surat izin usaha
perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk
bisa melaksanakan usaha perdagangan. Semua surat yang telah disebutkan diatas
merupakan persyaratan untuk membuat SIUP ini.
Kegunaan kepemilikan SIUP adalah sebagai
berikut:
· Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam
kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
· Dengan
memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan
impor.
· Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan
oleh pemerintah.
Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II
atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Berikut gambarannya:
5 Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai
sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dalam setiap
pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin
produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP
ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.
Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik
NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih
tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan kami terhadap Toko Obat
As-Syifa untuk mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami menyimpulkan bahwa
Toko Obat As-Syifa telah memenuhi aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi dalam
pendirian usahanya.
Dan dengan itu kami lampirkan foto yang kami
ambil di depan Toko Obat As-Syifa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar