Sebagai langkah antisipasi anak
di bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam
malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki "Ahok"Tjahaja Purnama mengakui penerapan jam malam untuk
pelajar sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun, kebutuhan peraturan yang
melarang anak-anak di bawah umur khususnya pelajar keluar tengah malam sangat diperlukan.
Mengingat, banyak sekali kegiatan negatif di malam hari melibatkan anak-anak
dibawah umur.
“Saya rasa itu sulit, makanya
harus kami kaji pemberlakuan jam malam pelajar. Kami tidak terlalu berani
bilang iya. Karena memang secara logika anak-anak di bawah umum seharusnya
tidak boleh keluar tengah malam, apalagi di jalan raya. Kalau itu kan sudah ada
undang-undangnya,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/9).
Ada aturan dalam Undang-Undang
No 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya, pengemudi
kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan untuk
mendapatkan SIM telah diatur harus berumur minimal 17 tahun.
Ahok mengungkapkan saat ini
pengkajian penerapan jam malam bagi pelajar sedang dalam proses pembahasan.
Dari proses tersebut, telah terjadi perdebatan yang alot terhadap kelebihan dan
kekurangan pemberlakukan atura tersebut.
“Disdik sudah mengkaji hal itu,
makanya terjadi perdebatan panjang. Makanya saya mau undang lagi salah satu
pakar yang mengatur soal itu, baik buruknya untuk anak-anak. Pak Agus Suradika
(Wakil Kepala Disdik) akan mengatur jadwal untuk duduk bareng dengan pakar
itu,” ujarnya.
Selama peraturan jam malam
belum diterapkan, Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat dikontrol dari lingkungan
perumahan dan pengawasan orangtua. Misalnya, anak-anak di bawah umur menginap
di hotel pada malam hari bersama orangtuanya atau berjalan-jalan pada malam
hari di sekitar hotel merupakan hal yang wajar.
Tindakan yang tidak wajar bila
anak-anak pelajar membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,
dan kebut-kebutan di jalan raya pada tengah malam.
“Saya kira anak-anak bisa
dikontrol di lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel malam hari sama
orangtua kenapa tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan kegiatan yang
membahayakan orang lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh nggak? Boleh aja.
Yang tidak boleh kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di tengah malam,”
tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya,
Ahok menginginkan dikeluarkannya peraturan jam malam bagi pelajar tidak
dilatarbelakangi kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas oleh Dul,
anak pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru aturan tersebut
diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para pelajar di
Jakarta lebih terarah dan semakin baik.
“Jadi jangan gara-gara ada
kasus anak kecil nabrak itu, terus ada jam malam juga. Ya tidak semudah itu
lah,” cetusnya.