Kasus Bank Century hingga kini belum juga tuntas. KPK hingga kini
baru menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka
pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Menurut pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, pemberian FPJP
tersebut bukan kewenangan Budi Mulya. Tetapi, pemberian FPJP senilai Rp 638
miliar kepada Bank Century, diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur Bank
Indonesia (BI). Jadi tak selayaknya Budi Mulya ditetapkan tersangka tunggal
dalam perkara tersebut.
"Itu bukan keputusan Budi
Mulya. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur
mekanismenya berarti bukan tanggung jawab Budi Mulya," kata Noorsy di
Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Pada kesempatan itu, Noorsy yang
akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus itu menjelaskan, pemberian FPJP
memerlukan persyaratan yang diatur BI selaku bank sentral. Persyaratan tersebut,
kata dia, yakni jaminannya harus mudah dan liquid (ketersediaan uang di bank).
"Nggak usah pakai Peraturan
BI. Karena BI sebagai bank pembiayaan lender of the last resort itu kalimatnya adalah FPJP bisa
dicairkan bila jaminannya liquid dan mudah dicairkan," imbuhnya.
Namun dalam praktiknya, kata
Noorsy, posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi
syarat. "Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai, CAR-nya tidak
memadai. Itu nggak bisa dari segi proses FPJP nya. Itu nggak memenuhi syarat,"
jelas Ichsanuddin.
Ketua KPK Abraham Samad juga
pernah mengungkapkan, penetapan dan penahanan Budi Mulya oleh lembaganya, tidak
lantas menghentikan kasus tersebut. Kata Abraham, lembaganya pun saat ini
sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait pencairan dana sebesar
Rp 6,7 triliun. (Rmn/Mut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar