Rabu, 20 November 2013

Tahun Depan Ekonomi Membaik, Waktunya BI menurunkan BI Rate

Tahun depan diyakini sebagai tahun baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pengamat Ekonomi Universitas Gadjah Mada Tony Prasetyantono memproyeksi ekonomi nasional bisa tumbuh 6 persen tahun depan.
"Pertumbuhan tahun ini memang 5,8 persen, karena memang tidak mungkin tumbuh di 6 persen. Tapi tahun depan masih ada kemungkinan tumbuh di angka 6 persen, paling jelek 5,9 persen, papat Tony di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11).
Tony juga optimis inflasi tahun depan akan berada di kisaran angka 5,5 persen hingga 6 persen. Sebab, tahun depan pemerintah tidak mungkin kembali menerapkan kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diakui menjadi pemicu terdongkraknya inflasi tahun ini.
"Tahun depan tidak terjadi lagi inflasi sebesar tahun ini, 9 persen, di atas 8 persen lah. Pemerintah tidak punya beban kenaikan harga BBM. Tahun depan, inflasi 5,5 persen hingga 6 persen," papar Tony.
Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang cukup optimis tahun depan, bisa menjadi stimulus bagi Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI rate sekaligus mendorong pertumbuhan kredit perbankan ke kisaran angka 20 persen.
"Dengan kondisi seperti ini, harapannya paling tidak BI rate 7 persen, syukur-syukur bisa di bawah itu. Ekspansi kredit bisa kembali normal dekati level 20-19 persen," ungkap Tony.

kasus Bank Century

Kasus Bank Century hingga kini belum juga tuntas. KPK hingga kini baru menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Menurut pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy, pemberian FPJP tersebut bukan kewenangan Budi Mulya. Tetapi, pemberian FPJP senilai Rp 638 miliar kepada Bank Century, diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Jadi tak selayaknya Budi Mulya ditetapkan tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
"Itu bukan keputusan Budi Mulya. Itu kan keputusan rapat Dewan Gubernur BI. Kalau rapat dewan gubernur mekanismenya berarti bukan tanggung jawab Budi Mulya," kata Noorsy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Pada kesempatan itu, Noorsy yang akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus itu menjelaskan, pemberian FPJP memerlukan persyaratan yang diatur BI selaku bank sentral. Persyaratan tersebut, kata dia, yakni jaminannya harus mudah dan liquid (ketersediaan uang di bank).
"Nggak usah pakai Peraturan BI. Karena BI sebagai bank pembiayaan lender of the last resort itu kalimatnya adalah FPJP bisa dicairkan bila jaminannya liquid dan mudah dicairkan," imbuhnya.
Namun dalam praktiknya, kata Noorsy, posisi liquid dan mudah dicairkan tidak memenuhi syarat. "Apalagi kemudian jumlah jaminannya tidak memadai, CAR-nya tidak memadai. Itu nggak bisa dari segi proses FPJP nya. Itu nggak memenuhi syarat," jelas Ichsanuddin.
Ketua KPK Abraham Samad juga pernah mengungkapkan, penetapan dan penahanan Budi Mulya oleh lembaganya, tidak lantas menghentikan kasus tersebut. Kata Abraham, lembaganya pun saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain terkait pencairan dana sebesar Rp 6,7 triliun. (Rmn/Mut).

Krisis Keuangan, Persija Belum Bisa Pastikan Status Sejumlah Pemain

Jakarta - Ketua Umum Persija Jakarta Fery Paulus angkat bicara soal tuntutan para suporter yang meminta kejelasan manajemen klub. Ia berjanji segera menyelesaikan permasalahan itu.

Ratusan suporter Persija hari ini menggelar aksi demonstrasi karena merasa kecewa dengan manajemen klub kesayangannya. Salah satu masalah terbesar adalah sejumlah pemain bintangnya terancam pergi karena urusan finansial.

"Untuk masalah pemain, kami belum bisa memastikan untuk mempertahankan pemain-pemain senior, karena kami memang masih mengalami krisis finansial," ujar Ferry di kantor Persija di kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (3/1/2012).

"Sampai saat ini kami belum bisa pastikan kapan mereka bisa bergabung karena masih dalam proses negosiasi yang alot," sambungnya.

"Kami sudah berkomunikasi kepada para pemain senior itu. Tapi untuk saat ini mereka belum bisa bergabung karena masih menunggu kejelasan kontrak mereka."

Persija saat ini dikabarkan cuma memiliki 18 pemain. Delapan pemain lainnya masih mogok latihan karena gajinya masih tertunggak. Dijelaskan Ferry, di musim lalu Persija berutang total Rp 8 miliar, sedangkan saat ini, menjelang musim baru kompetisi, masih punya tunggakan sekitar Rp 3,7 miliar.

"Saya belum tahu kapan bisa diselesaikan. Tapi kami berjanji secepat mungkin, kami terus melakukan upaya-upaya," tegas Ferry.

Timnas U-19 : Harapan Masyarakat Indonesia

Ketika yang senior tak kunjung berprestasi, maka ketika sekumpulan remaja ini mempertontonkan permainan dan semangat bertarung yang menawan, mimpi dan harapan itu pun dipindahkan ke timnas U-19.

Sampai bulan lalu, tak banyak orang yang tidak tahu siapa itu Evan Dimas, Ilham Udin Armiyn, Maldini Pali, dan nama-nama lain di timnas U-19 itu. Tentu saja, karena mereka tidak beredar di kompetisi lokal yang mengusung cap profesional, yang lumrahnya mendapatkan ekspos besar dari media, dan dari mana pemain-pemain timnas diserap.

Anak-anak muda itu --mereka baru beberapa tahun melepas statusnya sebagaiABG (Anak Baru Gede)-- adalah anak-anak SSB, pemain-pemain amatir, berasal dari berbagai daerah, serta jauh dari gambaran bahwa pemain sepakbola adalah profesi yang mapan secara ekonomi.

Evan sang kapten, misalnya, ayahnya bekerja sebagai satpam sebuah pusat perbelanjaan; atau Muhammad Factur Rohman yang bapaknya berjualan pakaian; atau Maldini Pali yang orangtuanya "cuma" PNS; atau kiper Ravi Murdianto yang bapaknya bekerja sebagai sopir mobil box sales alat tulis.

Latar belakang keluarga selalu menjadi cerita menarik untuk diketahui, walaupun sejatinya bukan itu yang dicari oleh masyarakat Indonesia penggila sepakbola. Yang mereka tahu, sampai bulan lalu, anak-anak muda itu ternyata memperlihatkan sesuatu yang menjanjikan, yang selama ini entah terbang ke mana dari dunia sepakbola di tanah air: prestasi.

U-19 tentu saja bukan level yang prestisius, bahkan sampai U-21 sekalipun. Tapi sepakbola di level usia ini penting karena merupakan sebuah ukuran proses pembinaan dan perkembangan seorang pemain bola. Khusus buat Indonesia, yang mana istilah "pembinaan usia muda" dinilai jalan di tempat, keberhasilan "Garuda Muda" menjuarai Piala AFF U-19 membuka mata bahwa harapan itu selalu ada. Malahan itu menguatkan sebuah tesis bahwa dalam hal bakat, Indonesia memiliki bibit-bibit yang bisa bersaing dengan negara-negara lain. Dalam banyak turnamen yunior, rekam jejak anak-anak "Merah Putih" sesungguhnya terbilang bagus. Contoh paling akhir adalah, selain Piala AFF U-19, wakil Indonesia di Danone Nations Cup, yang disebut-sebut sebagai Piala Dunia-nya untuk anak-anak usia 10-12 tahun, berhasil menduduki peringkat kedelapan dari 32 negara.

Mengutip Coach Timo Scheunemann, Indonesia memang punya bibit-bibit yang unggul. Masalahnya, ceritanya bisa lain ketika para pemain itu mulai menapak ke jenjang yang lebih tinggi. Sistem pembinaan, yang disusul kemudian oleh kultur, iklim dan juga sistem yang dirancang dan dikelola oleh mereka-mereka yang memiliki otoritas membangun sepakbola di negeri ini, bisa menjadi sebuah pertaruhan di masa depan.

Timnas U-19 ini harus diakui memang sangat menjanjikan. Kalangan pengamat maupun masyarakat awam bersepakat bahwa tim ini bisa bermain, baik secara fisik maupun taktik. Pelatih Indra Sjafri, yang dikenal gemar blusukan ke pelosok-pelosok untuk mencari pemain-pemain muda berbakat, layak diberi credit pointdalam hal ini.

Yang paling kentara adalah, euforia yang seketika terbentuk setelah tim ini menjuarai Piala AFF bulan lalu, mencerminkan betapa masyarakat kita haus dan dahaga pada prestasi. Kemenangan dan menjadi juara sudah lama menjadi mimpi besar bangsa ini di dunia sepakbola, setelah terakhir kali meraihnya 22 tahun silam. So so long ago.

Harus diakui, kecintaan masyarakat Indonesia pada timnasnya sungguh luar biasa, dan sering kali bikin geleng-geleng kepala. Pada sebagian orang, harapan untuk melihat timnas jadi juara tak pernah padam, betapapun berkali-kali itu pula mereka mesti kecewa. Maka timnas U-19 ini seperti oasis di gurun pasir, laksana matahari jam setengah enam pagi, yang datang untuk menyirnakan kegelapan malam.


Mengapa Harus Zahir?

Pembukuan yaitu catatan transaksi atau penjurnalan yang dibuat secara kronologis (menurut urutan waktu) dan sistematis (menurut cara-cara tertentu). Setiap organisasi / kelompok, mengelola pembukuan dengan baik yaitu sesuai jenis / bidang usaha masing – masing serta diisi dengan tertib, teratur dan benar. Sebab dengan pembukuan yang baik, dapat digunakan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Salah satu parameter sebuah bisnis itu hidup dan merangkak naik maupun berlari menanjak adalah adanya pembukuan yang aktif digunakan setiap hari setiap kali terjadi transaksi.

Dalam Zahir Accounting Versi 5.1 proses pembukuan ini dilakukan secara otomatis membentuk jurnal. Jurnal yang di buat otomastis tersebut dapat berjumlah lebih dari satu, misalnya jurnal pembelian secara kredit akan dibuatkaan tiga jurnal yaitu jurnal pembelian, jurnal pembayaran uang muka dan jurnal pencadangan penghapusan hutang, demikian juga untuk jurnal – jurnal lainnya. Sehingga Anda dapat langsung melihat buku besar masing-masing perkiraan.

Sehingga bisa kita simpulkan bahwa para pengusaha dan karyawan sendiri mendapat manfaat dari pembukuan otomatis yang benar. Manfaat pembukuan yang rapi, detil, dan tepat antara lain:
 
1. Memudahkan manajer dalam mengecek perkembangan bisnis 
2. Memudahkan bagian keuangan untuk menghitung keuntungan atau kerugian yang terjadi 
3. Memudahkan bagian gudang atau stok barang dalam mengkroscek ketersediaan barang atas dasar terjadinya penjualan pada pembukuan penjualan dengan kartu stok barang Membantu manajer dalam merencanakan strategi selanjutnya (marketing, pengadaan barang, negosiasi, dll) 
4. Mengurangi potensi terjadinya kecurangan dalam kerja 
5. Mengantisipasi terjadinya salah data 
6. Menentukan produk yang akan lebih diprioritaskan 
7. Menghemat waktu dalam pekerjaan
8. Membantu penaksiran gaji karyawan


Nah, bagaimana menurut Anda, pembukuan otomatis sangat penting bukan? Ini adalah sebuah strategi bisnis yang akan berlanjut. Seiring jumlah barang berkurang atau jasa terpakai, maka harus terjadi penghasilan finansial yang akhirnya menghasilkan residu yang bernama profit. Jika sudah terjadi profit, barulah bisnis dikatakan berpotensi untuk tetap dijalankan.


Moralitas Pelajar Jaman Sekarang

Pelajar yang merupakan aset bangsa dalam mewujudkan cita-cita bangsa serta membela tanah air memang selayaknya bertindak sesuai aturan dan norma yang ada. Selain belajar dan menuntut ilmu, pelajar yang normal seharusnya menjungjung tingkat nasionalisme serta memiliki akhlak yang baik. Jika sudah mempunyai poin-poin tersebut, bangsa kita akan terbebas dari hal-hal yang negative seperti tindakan kekerasan bahkan tindakan asusila.
Belakangan ini Indonesia dikejutkan dengan kelakuan para pelajar yang sudah bertindak diluar batas normal. Bukan hanya melakukan tawuran yang memang sangat merugikan semua pihak, melainkan video porno yang sudah beredar hampir keseluruh tanah air dengan adegan yang menurut dunia pendidikan sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pelajar apalagi didepan umum. Ironisnya, pelajar-pelajar yang melakukan aksi melakukan tersebut sama sekali tidak merasa keberatan merekam tindakan asusilanya tersebut dan bahkan menjadikan aksi tersebut sebagai lelucon dan gurauan. Bagaimana hal tersebut bisa terjadi sedangkan yang seharusnya mereka lakukan adalah belajar serta menuntut ilmu demi masa depan mereka dan kemajuan bangsa.
Pemerintah yang menanggapi permasalahan tersebut melihat adanya aspek pengawasan yang rendah dari orang tua pelajar-pelajar tersebut serta rendahnya pengawasan dari aparat setempat jika ditinjau mengenai kasus tawuran antarpelajar bahkan antarmahasiswa. Bimbingan yang kuat serta pengawasan dari pendidik juga sangat diperlukan, apalagi motif yang mendasar adanya tindak kekerasan atarpelajar tersebut adalah persaingan antar sekolah serta dendam pribadi dari salah satu pelajar yang menjadi provokator. Tindakan kekerasan dan asusila yang mewabah kepada pelajar jaman sekarang harus disikapi dengan bijaksana agar adanya penyelesaian yang efesien. Diperlukan pengawasan yang lebih dari orang tua dan pendidik sekarang ini agar pelajar yang bersikap diluar batas bias diarahkan menjadi lebih baik. Jika tidak ada tindakan yang tegas, tawuran dan tindak asusila akan merajalela serta nilai-nilai bangsa akan hilang begitu saja.
Pegawasan yang ketat memang merupakan kunci utama yang harus dilakukan orang tua dan guru-guru sekarang ini. Karena lingkup termudah yang turut andil dalam pencegahan tidak kekerasan dan asusila terhadap pelajar adalah dimulai dari keluarga dan lingkungan sekolah. Pemerintah pun harus tetap berupaya dalam penuntasan kasus-kasus tersebut melalui aparat setempat dan system keamanan yang berlaku diseluruh wilayah tanah air. Pelajar Indonesia harus diarahkan kepada segala hal yang positif karena merekalah yang menjadi generasi penerus bangsa. Menjadi siswa-siswi yang berprestasi dan membanggakan haruslah menjadi target mereka. Dengan demikian, peran orang tua serta pemerintah dalam mewujudkan generasi bangsa yang cerdas tidak akan sia-sia.


Penerapan Jam Malam di DKI

Sebagai langkah antisipasi anak di bawah umur berkeliaran pada tengah malam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan jam malam bagi pelajar. Saat ini, rencana pemberlakukan jam malam bagi pelajar sedang dikaji oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok"Tjahaja Purnama mengakui penerapan jam malam untuk pelajar sangat sulit dilakukan di Jakarta. Namun, kebutuhan peraturan yang melarang anak-anak di bawah umur khususnya pelajar keluar tengah malam sangat diperlukan. Mengingat, banyak sekali kegiatan negatif di malam hari melibatkan anak-anak dibawah umur.
“Saya rasa itu sulit, makanya harus kami kaji pemberlakuan jam malam pelajar. Kami tidak terlalu berani bilang iya. Karena memang secara logika anak-anak di bawah umum seharusnya tidak boleh keluar tengah malam, apalagi di jalan raya. Kalau itu kan sudah ada undang-undangnya,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (12/9).
Ada aturan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Jalan Raya, pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Sedangkan untuk mendapatkan SIM telah diatur harus berumur minimal 17 tahun.
Ahok mengungkapkan saat ini pengkajian penerapan jam malam bagi pelajar sedang dalam proses pembahasan. Dari proses tersebut, telah terjadi perdebatan yang alot terhadap kelebihan dan kekurangan pemberlakukan atura tersebut.
“Disdik sudah mengkaji hal itu, makanya terjadi perdebatan panjang. Makanya saya mau undang lagi salah satu pakar yang mengatur soal itu, baik buruknya untuk anak-anak. Pak Agus Suradika (Wakil Kepala Disdik) akan mengatur jadwal untuk duduk bareng dengan pakar itu,” ujarnya.
Selama peraturan jam malam belum diterapkan, Ahok mengimbau kegiatan anak-anak dapat dikontrol dari lingkungan perumahan dan pengawasan orangtua. Misalnya, anak-anak di bawah umur menginap di hotel pada malam hari bersama orangtuanya atau berjalan-jalan pada malam hari di sekitar hotel merupakan hal yang wajar.
Tindakan yang tidak wajar bila anak-anak pelajar membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dan kebut-kebutan di jalan raya pada tengah malam.
“Saya kira anak-anak bisa dikontrol di lingkungan perumahan saja. Kalau ada di hotel malam hari sama orangtua kenapa tidak boleh. Yang tidak boleh kan melakukan kegiatan yang membahayakan orang lain. Kalau kamu keluyuruan di hotel boleh nggak? Boleh aja. Yang tidak boleh kalau membawa kendaraan kebut-kebutan di tengah malam,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Ahok menginginkan dikeluarkannya peraturan jam malam bagi pelajar tidak dilatarbelakangi kasus kecelakaan yang mengakibatkan enam orang tewas oleh Dul, anak pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Justru aturan tersebut diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk membuat kehidupan para pelajar di Jakarta lebih terarah dan semakin baik.
“Jadi jangan gara-gara ada kasus anak kecil nabrak itu, terus ada jam malam juga. Ya tidak semudah itu lah,” cetusnya.


Jumat, 28 Juni 2013

hukum dagang


HUKUM DAGANG
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah  dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan  dalam kitab undang-undanghukum dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.

Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara  itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini  terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

Hubungan Pengusaha & Pembantunya Dalam Hukum Dagang
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Membantu diluar perusahaan
mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :

a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Bentuk-bentuk Badan Usaha
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Perseroan Terbatas.

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.

Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.

Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Referensi
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang-kuhd.html

Selasa, 16 April 2013

Aspek Hukum dalam Ekonomi


Kelas                  : 2EB10
Nama Kelompok  :
1.    Christin Destrinawati      (21211650)
2.    Dika Aryani                      (22211075)
3.    Mita Kurniasih                 (24211511)
4.    Nicky Raulika A              (25211158)
5.    Tri Utami                          (27211904)

Tugas Softskill: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Syarat-syarat Pendirian Usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
·   Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
·  Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
·   Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
· Foto kopi KTP
· Foto kopi tanda lunas PBB
· Foto kopi NPWP
· Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
· Bukti kepemilikan tanah
· Gambar situasi
· IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
· Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
· Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).

Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada:
1.      Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4.      Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Syarat-syarat Memperoleh Izin Pengelolan Apotek dan/atau Toko Obat
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
2.      Mengurus Surat-Surat Perizinan
3.      Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
4.      Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
5.      Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
6.      Salinan KTP pemilik dan apoteker.
7.      Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
8.      Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
9.      Daftar perlengkapan apotek.
10.  Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
11.  Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
12.  Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
13.  Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
14.  Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
15.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
16.  Pelunasan PBB tahun terakhir.
17.  Salinan NPWP.
18.  Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).

Poin 1-4 adalah syarat-syarat untuk membuka Toko Obat sedangkan poin 5-18 adalah syarat-syarat untuk membuka Apotek.

Prosedur Perolehan Izin Apotek dan Toko Obat
Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Pemohon atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2.      Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
3.      Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.


Nama PT                                            : Toko Obat As-Syifa
Alamat                                                : Jl. Kayu Putih RT 02/01 Kelurahan Pondok Cabe
Udik Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang
Tanggal Pendirian                            : 17 Oktober 2006
Aspek Hukum dalam Pendirian      :
1.   Surat Keterangan Domisili Usaha
2.   Surat Izin Tempat Usaha
3.   Surat Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwsata
4.   Surat Izin Usaha Perdagangan
5.   Nomor Pokok Wajib Pajak
6.   Surat Izin Asisten Apoteker
Usaha                                                 : Toko Obat

Dalam tugas kali ini, kami ditugaskan untuk mencari aspek hukum dalam usaha-usaha yang ada disekitar kami. Untuk itu, kami melakukan perjalanan ke Toko Obat As-Syifa untuk melihat kelengkapan izin yang mereka punyai. Inilah tinjauan kami untuk izin yang ada di Toko Obat As-Syifa.

1    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU adalah surat keterangan yang menerangkan tempat domisili tetap suatu usaha/perusahaan, yang digunakan  untuk melakukan pengurusan pembuatan surat-surat perijinan usaha lainnya seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SKDU dikeluarkan oleh kelurahan dan pada umumnya kecamatan setempat.Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

2    Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

SITU diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Contoh SITU adalah seperti gambar di bawah ini:


Surat Izin Asisten Apoteker
Dalam pasal 1 KEPMENKES SIAA diberikan pengetian sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian.



Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
§  Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
§  Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
§  Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
§  Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
§  Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata
Surat Rekomendasi ini dibutuhkan apabila anda ingin membuka usaha perdagangan farmasi selain apotik, atau dengan kata lain Toko Obat. Dinas Perdagangan tidak akan mengeluarkan SIUP jika tidak disertai dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

4    Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. Semua surat yang telah disebutkan diatas merupakan persyaratan untuk membuat SIUP ini.

Kegunaan kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut:
·    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·   Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Berikut gambarannya:



5    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.

Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.

Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan kami terhadap Toko Obat As-Syifa untuk mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami menyimpulkan bahwa Toko Obat As-Syifa telah memenuhi aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi dalam pendirian usahanya.

Dan dengan itu kami lampirkan foto yang kami ambil di depan Toko Obat As-Syifa.