Rabu, 04 Januari 2012

pertemuan 3 bentuk - bentuk badan usaha


1.     Bentuk yuridis perusahaan
Ø Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan. Perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi, dalam praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk menjalankannya.
Ø Firma
Perusahaan yang merupakan penggabungan dari beberapa orang. Ukurannya kecil dan relative dapat di jalankan oleh pemiliknya. Salah satu dorongan penting untuk mengembangkan perkongsian adalah untuk menggabungkan sumber daya yang dimiliki oleh masing -masing  pendirinya dan atau untuk melakukan usaha di bidang yang di minati bersama.
Ø Perseroan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Ø Perseroan terbatas
Perusahan yang di golongkan kepada perseroan terbatas adalah suatu unit kegiatan usaha yang didirikan sebagai suatu institusi badan hukum yang pendiriannya di lakukan melalui akte notaris, dimana suatu dokumen dikemukakan yang pada dasarnya mencantumkan tujuan pendirian, saham yang di keluarkan, dan nama – nama pimpinan yang akan menjalankan usaha. Pemegang saham pada perseroan terbatas di anggap sebagai pemilik perusahaan, tetapi tidak ikut campur dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ø BUMN
BUMN terdiri dari beberapa bentuk Badan Usaha Milik Negara, antara lain (1) perusahaan jawatan atau perjan; (2) perusahaan umum atau perum; (3) perusahaan perseroan terbatas milik Negara.
Ø Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya bukan sekadar untuk mencari keuntungan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

2.     Lembaga keuangan
Perusahaan Keuangan merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi utama menyalurkan dana dari yang surplus/ berlebih kepada mereka yang kekurangan dana. Adapun jenis-jenis perusahaan keuangan adalah sebagai berikut:
·        Bank Komersial (Commercial Banks): lembaga simpanan yang memiliki asset utama berupa pinjaman dan kewajiban utama lain yaitu tabungan (deposits). Pinjaman komersial beraneka ragam, meliputi konsumen, komersial dan pinjaman real estate, dari institusi tabungan lainnya. Kewajiban bank komersial meliputi lebih banyak sumber dana, seperti subordinates notes atau debentures, daripada lembaga simpanan lainnya.
·        Thrifts: lembaga simpanan dalam bentuk tabungan antau pinjaman, savings banks dan credit unions. Thrits umumnya melakukan jasa yang mirip dengan bank-bank komersial, tetapi merek cenderung berkonsentrasi pada pinjaman mereka dalam satu segmen, seperti pinjaman real estate dan pinjaman konsumen.
·        Perusahaan asuransi: lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)  dari even/kejadian yang buruk. Perusahaan asuransi jiwa menyediakan penjagaan dalam kejadian seperti kematian, penyakit, dan pensiun. Asuransi Property Casualty menjaga terhadap luka pribadi dan kewajiban akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran dan sebagainya.
·        Perusahaan sekuritas dan bank investasi: lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan pasar dimana surat berharga diperdagangkan
·        Perusahaan Pembiayaan (Finance companies): Lembaga penghubung keuangan yang memberi pinjaman kepada individu dan bisnis. Tidak seperti lembaga simpanan, perusahaan pembiayaan tidak menerima simpanan tetapi pembiayan untuk hutang jangka pendek dan jangka panjang.
·        Reksa dana (Mutual Funds) :lembaga keuangan  yang menawarkan rencana simpanan dimana dana milik partisipan mengakumulasi tabungan selama tahun bekerja mereka sebelum diambil selama tahun penisun mereka. Dana-dana yang pada dasarnya diinvestasikan dan berakumulasi dalam dana pensiun terbebas dari pajak saat ini.
3.     Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
1.JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2.TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3.HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4.SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar