Review
Peran
dan Fungsi Koperasi Sebagai Badan Usaha Menyongsong Era Otonomi Daerah
Oleh
Fatchurrochim
Ghany
3. Analisis dan Pembahasan
Peran
dan Fungi Koperasi dalam Otonomi Daerah
Berkaitan dengan kesiapan koperasi dalam peran dan
fungsinya sebagai badan usaha menyongsong otonomi daerah, maka terdapat
6(enam)aspek dasar yang harus dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi
sebagai badan usaha (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba,2001),yaitu:
1. Status
dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan
usaha koperasi
3. Permodalan
kopersi
4. Oranisasi
koperasi
5. Manajemen
koperasi
6. System
pembagian keuntungan(Siasa Hasil Usaha)
Jaringan usaha koperasi merupakan kerjasama bisnis
untuuk meraih peluang bisnis terutama secara lebih kompetitif, tanpa melepaskan
identitas dan indepensi dari masing-masing usaha yang terait.
Pada dasarnya, sangat diharapkan dalam pengembangan
peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha yang di tangguh dan mandiri
seharusnya diarahkan pada:
1. Penguatan
dan perluasan basis usaha.
2. Penguatan
kualitas sumber daya manusia terutama pengurus, pengelola dan anggotannya.
3. Peningkatan
sarana, prasarana, dan permodalan sebagai pendukung daam rangka kegiatan
pengembangan usaha.
4. Peningkatan
kemampuan dan pengetahuan kewirausahaan
5. Penerapan
manajemen yang profesional, sehingga secara bertahap akan tercipta kinerja yang
semakin sehat dan kompetitif.
Dengan kata lain, bahwa pengembangan program dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SMDK) adalah sangat vital
dalam upaya memajukan koperasinya. Disadari pula bahwa dengan hanya kualitas
SMDK yag baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Oleh
karenanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah mengantisipasi dampak dari
globalisasi ekonomi dimana SMDK menjadi factor penentu utama berhasil tidaknya
koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Dalam rangka pengembangan peran dan fungsi
perkoperasian setelah melalui pengamatan terhadap permasalahan internal dan
tantangan dalam menyongsong otonomi daerah dan era globalisasi serta menyikapi
kesiapan koperasi dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka program-program
pembangunan perkoprasian yag perlu mendapatkan pertimbangan dan perhatian
secara khusus,antara lain:
1. Program
penciptaan iklim usaha perkoprasian yang kondusif
Program ini berorientasi pada peningkatan
kemampuan dalam mengelola faktor-faktor produksi seperti sumber daya manusia,
sumber daya alam,modal,ketrampilan,dan teknologi yang dilaksanakan melalui
kegiatan fasilitasi dan regulasi
2. Program
pemantapan kelembagaan dan pengembangan usaha
Program ini berorientasi pada
kegiatan revitalisasi peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha yang mampu
memberikan manfaat pemenuhan kebutuhan ekonomi khususnya bagi anggota dan
masyarakat luas melalui pengembangan pola-pola kemitraan baik dengan lembaga-lembaga
ekonomi maupun non ekonomi
3. Program
peningkatan akses terhadap sumber daya produktif
Program ini berorientasi pada
peningkatan kemampuan dalam memanfaatkan peluang dan sumber daya lokal yang
tersedia melalui pengembangan lembaga keuangan mikro,dana bergulir, dan
penciptaan sumber-sumber penguatan permodalan baik dengan lembaga perbankan
maupun lembaga keuangan lainya, seperti modal ventura dan modal revolving.
4. Program
pengembangan kemampuan kewirausahaan
Program ini berorientasi dalam
upaya mengembangkan perilaku kewirausahaan dan meningkatkan produktivitas
lembaga mauoun pengelola melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan fasilitas
incubator bisnis.
5. Program
pengembangan system informasi bisnis
Program ini berorientasi pada
pengembangan jaringan informasi bisnis dari berbagai lembaga bisnis melalui
pemanfaatan informasi secara maksimal yang berkaitan dengan pengembangan usaha
dan peluang yang terbuka serta pengembangan pusat informasi.
Simpulan
dan Implikasi
Jatidiri koperasi dalam fungsinya sebagai badan
usaha yang harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan jeni-jenis produk yang
di tawarkan pada anggota dan masyarakat, kecepatan dalam memberikan pelayanan,
dan menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat (nasabah) kepada koperasi.
Pengembangan perkoperasian diharapkan tumbuh atas
prakarsa masyarakat dan dilaksanakan secara mandiri dalam tatanan system
ekonomi nasional,sedangkan posisi pemerintah cenderung lebih bersifat sebagai
fasilitator,an regulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar