Minggu, 06 Januari 2013

review jurnal ekonomi koperasi 3


Review
Peran dan Fungsi Koperasi Sebagai Badan Usaha Menyongsong Era Otonomi Daerah
Oleh
Fatchurrochim Ghany
3.  Analisis dan Pembahasan
Peran dan Fungi Koperasi dalam Otonomi Daerah
Berkaitan dengan kesiapan koperasi dalam peran dan fungsinya sebagai badan usaha menyongsong otonomi daerah, maka terdapat 6(enam)aspek dasar yang harus dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba,2001),yaitu:
1.      Status dan motif anggota koperasi
2.      Kegiatan usaha koperasi
3.      Permodalan kopersi
4.      Oranisasi koperasi
5.      Manajemen koperasi
6.      System pembagian keuntungan(Siasa Hasil Usaha)
Jaringan usaha koperasi merupakan kerjasama bisnis untuuk meraih peluang bisnis terutama secara lebih kompetitif, tanpa melepaskan identitas dan indepensi dari masing-masing usaha yang terait.
Pada dasarnya, sangat diharapkan dalam pengembangan peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha yang di tangguh dan mandiri seharusnya diarahkan pada:
1.      Penguatan dan perluasan basis usaha.
2.      Penguatan kualitas sumber daya manusia terutama pengurus, pengelola dan anggotannya.
3.      Peningkatan sarana, prasarana, dan permodalan sebagai pendukung daam rangka kegiatan pengembangan usaha.
4.      Peningkatan kemampuan dan pengetahuan kewirausahaan
5.      Penerapan manajemen yang profesional, sehingga secara bertahap akan tercipta kinerja yang semakin sehat dan kompetitif.
Dengan kata lain, bahwa pengembangan program dan peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SMDK) adalah sangat vital dalam upaya memajukan koperasinya. Disadari pula bahwa dengan hanya kualitas SMDK yag baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah mengantisipasi dampak dari globalisasi ekonomi dimana SMDK menjadi factor penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan fungsi dan tugasnya.
Dalam rangka pengembangan peran dan fungsi perkoperasian setelah melalui pengamatan terhadap permasalahan internal dan tantangan dalam menyongsong otonomi daerah dan era globalisasi serta menyikapi kesiapan koperasi dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka program-program pembangunan perkoprasian yag perlu mendapatkan pertimbangan dan perhatian secara khusus,antara lain:
1.      Program penciptaan iklim usaha perkoprasian yang kondusif
Program ini berorientasi pada peningkatan kemampuan dalam mengelola faktor-faktor produksi seperti sumber daya manusia, sumber daya alam,modal,ketrampilan,dan teknologi yang dilaksanakan melalui kegiatan fasilitasi dan regulasi
2.      Program pemantapan kelembagaan dan pengembangan usaha
Program ini berorientasi pada kegiatan revitalisasi peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha yang mampu memberikan manfaat pemenuhan kebutuhan ekonomi khususnya bagi anggota dan masyarakat luas melalui pengembangan pola-pola kemitraan baik dengan lembaga-lembaga ekonomi maupun non ekonomi
3.      Program peningkatan akses terhadap sumber daya produktif
Program ini berorientasi pada peningkatan kemampuan dalam memanfaatkan peluang dan sumber daya lokal yang tersedia melalui pengembangan lembaga keuangan mikro,dana bergulir, dan penciptaan sumber-sumber penguatan permodalan baik dengan lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainya, seperti modal ventura dan modal revolving.
4.      Program pengembangan kemampuan kewirausahaan
Program ini berorientasi dalam upaya mengembangkan perilaku kewirausahaan dan meningkatkan produktivitas lembaga mauoun pengelola melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan fasilitas incubator bisnis.
5.      Program pengembangan system informasi bisnis
Program ini berorientasi pada pengembangan jaringan informasi bisnis dari berbagai lembaga bisnis melalui pemanfaatan informasi secara maksimal yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan peluang yang terbuka serta pengembangan pusat informasi.

Simpulan dan Implikasi
Jatidiri koperasi dalam fungsinya sebagai badan usaha yang harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan jeni-jenis produk yang di tawarkan pada anggota dan masyarakat, kecepatan dalam memberikan pelayanan, dan menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat (nasabah) kepada koperasi.
Pengembangan perkoperasian diharapkan tumbuh atas prakarsa masyarakat dan dilaksanakan secara mandiri dalam tatanan system ekonomi nasional,sedangkan posisi pemerintah cenderung lebih bersifat sebagai fasilitator,an regulator.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar