Minggu, 06 Januari 2013

review jurnal ekonomi koperasi 1


Review
Peran dan Fungsi Koperasi Sebagai Badan Usaha Menyongsong Era Otonomi Daerah
Oleh
Fatchurrochim Ghany

1.     Pendahuluan
a.       Abstraksi
Dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik ( owner ) dan sekaligus pengguna jasa atau pelanggan ( customer ) serta anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subyek hukum dan subyek ekonomi. Dalam pembangunan peran dan fungsi perkoperasian harus tetap didasarkan pada peningkatan kualitas pelayanan melalui pengembangan kerjasama antara pemerintah daerah,lembaga perkoperasian, badan usaha swasta, dan perguruan tinggi. Pengembangan perkoperasian diharapkan tumbuh atas prakarsa masyarakat dan dilaksanakan secara mandiri dalam tatanan sistem ekonomi nasional, sedangkan posisi pemerintah cenderung lebih berifat sebagai fasilitator, stimulator, dan regulator.
b.      Pendahuluan
Pada dasarnya dalam pembangunan ekonomi nasional koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system perekonomian nasional sesuai dengan penjelasan pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 yang menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai soko guru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis terdapat 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional, yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan
3.      Badan Usaha Koperasi (BUK)
Ketiga usaha tersebut dalam istilah sehari – hari sering disebut sebagai Pelaku Ekonomi. Berarti dari ketiga pelaku ekonomi tersebut, peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar utama, dalam hal pembentukan Produk Domestik Bruto ( PDB ), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi maupun pertumbuhan ekonomi. Dengan kedudukan koperiasi seperti itu, maka peranan koperasi dalam mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi terutama dalam rangka otonomi daerah menjadi sangat strategis.
c.       Teori
Menurut pandangan Mohammad Hatta (1987) dalam bukunya “ Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun “, ide yang tertanam dalam Pasal 33 Undang – Undang Dasar 1945 mempunyai sejarah yang panjang, yaitu membangun ekonomi rakyat yang lemah. Sehingga operasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional, karena :
1.      Koperasi mendidik sikap self – helping;
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri;
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia; dan
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Disisi lain, rmusan kedudukan, peranan, dan hubungan antara pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional dapat dinyatakan sebagai berikut :
1.      BUMN, Koperasi, dan Swasta hendaknya ditempatkan pada posisi dan kedudukan yang setara.
2.      BUMN, Koperasi, dan Swasta hendaknya melakukan peranan masing – masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif yang dimilikinya.
Dalam pengembangan peran dan fungsinya menyongsong otonomi daerah hendaknya koperasi sebagai badan usaha menerapkan 4 ( empat ) system yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapainya ( Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001 ), yaitu :
1.      Sistem keuangan / ekonomi ( economic /  financial system )
2.      Sistem teknik ( technical system )
3.      Sistem oganisasi dan personalia ( human / organizational system )
4.      Sistem informasi ( information system )
Badan usaha koperasi yang merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka empertinggi efisiensi dan efektivitas diarahkan guna pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya, sehingga selain harus memiliki 4 ( empat ) yang dimaksud diatas juga harus memasukkan sistem keanggotaan ( membership system ) sebagai system yang kelima.
Sejalan dengan pendapat Ropke ( 1987 ) dan Burhan Arif ( 1990 ), Yuyun Wirasasmita ( 1991 ) berpendapat, bahwa anggota koperasi seharusnya mendapat manfaat khusus dari koperasi, karena sebagai pelanggan yang sekaligus sebagai pemilik anggota akan mendapat promosi khusus. Kelayakan studi koperasi didasarka kepada dapat menciptakannya manfaat khusus tersebut bagi anggota. Manfaat yang diperoleh dari koperasi harus senantiasa lebih besar dari manfaat yang dapat diperoleh dari perusahaan non koperasi. Keadaan demikian  menunjukan koperasi telah lulus dari “ cooperative test “. Hal ini berarti pula bahwa koperasi telah lulus dari “ market test “, yakni koperasi dapat menghasilkan manfaat – manfaat yang setidak – tidaknya sama dengan yang dihasilkan oleh perusahaan non koperasi. Disamping itu, koperasi juga harus memenuhi “ participation test “, yakni manfaat itu harus dapat direalisasikan kepada anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar